Label

Kamis, 07 Januari 2010

pandangan islam terhadap beberapa tindakan kesehatan

ABORSI
 Aborsi(Al-Ijhaz) yaitu pengguguran kandungan(janin) tanpa alasan medis, sebelum ditiupkan roh.QS:23/12-14,22/5, HR.Bukhori ttg penciptaan manusia.
 Hukum aborsi. QS:17/33 adalah HARAM
 Fatwa MUI: hukum aborsi
1. Sejak pembuahan ovum sebelum nafkhur-ruh hukumnya haram
kecuali alasan medis /lainnya yang dibenarkan syari’at Islam.
2. Sesudah nafkhur-ruh hukumnya haram, kecuali alasan medis:
seperti untuk menyelamatkan jiwa ibu.
3. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, atau
mengizinkan aborsi.

BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN
 Fatwa MUI :
1.Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri
yang sah hukumnya mubah(boleh). Sebab ini termasuk ikhtiar
berdasarkan kaidah2 agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri
lain(istri ke-2,3,4), hukumnya haram. Karena menimbulkan
kerumitan dalam masalah warisan.
3. Bayi tabung yang dibekukan dari suami yang telah meninggal
dunia, hukumnya haram. Karena timbul kerumitan dalam nasab
dan warisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain
pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram. Huklumnya =
zina.

KLONING/PENGGANDAAN MAKHLUK HIDUP
 Kloning yaitu”suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang telah berdiferensiasi dari sel dewasa.”Atau “penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, dengan memindahkan inti sel tubuh ke indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh.”
 Diperbolehkan kloning pada tumbuh-tumbuhan dan hewan semata-mata untuk kebaikan manusia.
 Manfaat kloning pada manusia :- rekayasa genetika lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir kekurangan organ tubuh pengganti; seperti: ginjal, hati, jantung, darah, dsb.
 Dampak buruk kloning : - menghilangkan nasab anak, institusi perkawinan tidak diperlukan lagi, lembaga keluarga menjadi hancur, tidak ada rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan.
 Fatwa MUI, kloning manusia hukumnya haram dengan cara apapun.
Lihat QS.17:70, 13:16, 23:12-14.

TRANSPLANTASI ORGAN
 Dalam kondisi darurat, kebutuhan dan kompleksitas dimensi masalah serta keterbatasan jaringan/organ transplan yang layak, dalam prakteknya harus dilakukan dengan ketentuan skala prioritas sbb.:
A.Segi resipien/reseptor harus didahulukan ;1) Keyakinan agamanya, 2)
Peranan, jasa dan kiprahnya dalam kehidupan umat, 3) Kesholehan,
ketaatan, dan pengetahuannya tentang agama Islam, 4) Hubungan
kekerabatan dan tali silarturrohmi, 5) Tingkatan kebutuhan dan kondisi
gawat daruratnya.
B.Segi donor, prioritas pengambilan adalah : 1) menanam jaringan/organ
imitasi buatan, bila mungkin secara medis, 2) mengfambil jaringan/organ
dari tubuh orang yang sama, selama memungkinkan, 3) mengambil
oragan/jaringan binatangyang halal, boleh binatang lain jika kondisi
darurat, 4) mengambil dari tubuh orang mati, 5) mengambil dari tubuh
orang yang masih hidup.

KAJIAN HUKUM SYARI’AH ISLAM TENTANG TRANSPLANTASI&TRANSFUSI DARAH
1. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari organ yang sama hukumnya diperbolehkan/mubah.
2. Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari individu orang lain:
a. Dari individu orang hidup:
1) Yang diambil organ vital seperti jantung, hati, otak, buah dzakar, hukumnya haram.
2) Yang diambil organ ganda seperti ginjal, kulit dll dengan syarat:
- Tidak membahayakan kelangsungan hidup
- Benar-benar dalam kondisi darurat
- Dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan, tidak diperjual belikan
- Peluang keberhasilan lebih besar
b. Dari orang mati :hukumnya diperbolehkan dengan syarat :
1) Persetujaun orang tua mayit/wali/wasiat mayit
2) Benar-benar memerlukan/darurat
3) Bila kurang urgen harus memberikan imbalan pantas kepada ahli waris donatur
tanpa transaksi dan kontrak jual beli.
4) Lihat QS. 2:173,5:3,6:119,145, 5:32, 2:185, 4:28, 5:6, 22:78, 95:9
c. Diambil dari tubuh binatang:
1) Diambil dari binatang halal(sapi, kerbau, kambing) hukumnya boleh/mubah.
2) Diambil dari binatang haram (babi, bangkai) hukumnya haram, kecuali darurat.QS.2:173,
5:3, Al-MAjmu’:III/138.
3. Transfusi boleh dilakukan dengan alasan untuk kemashalahatan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar